Rp 500 Juta Hilang, Polisi Buru Sepeda Motor Tanpa Plastik Belakang

MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara sepeda motor yang melepaskan plat nomor bagian belakang guna mengelak dari kamera ETLE.
Kepolisian berencana untuk memberikan sanksi ketat kepada para pengendara sepeda motor yang belum menginstal plat nomor dan mereka harus bersiap membayar denda senilai Rp 500 ribu.
Pengendara yang mengabaikan pemasangan plat nomor pada bagian belakang kendaraannya merupakan fokus utama bagi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti, jika mereka tidak mematuhi aturan tentang penempatan plat nomor dengan benar.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlanta) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa sebentar lagi mereka akan melancarkan tindakan pembatasan terhadap para pemilik kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
Putusan tersebut dikeluarkan karena banyak pengemudi yang melalaikan peraturan tentang penempatan plat nomor kendaraan sebagai sarana identifikasi, termasuk tidak memasang di lokasi yang tepat, menggunakan plat bukan standar dari Polri, hingga ada juga yang dengan sengaja menyembunyikannya.
"Sebentar lagi, Polri akan mengambil tindakan terhadap sepeda motor yang tidak memakai plat nomor di bagian belakang serta yang tidak sesuai standar," ujar Ojo seperti dilansir dari Kompas.com, pada hari Jumat (9/5/2025).
"Kondisi sekarang dapat diamati dari banyak kendaraan bermotor yang hanya memasang plat nomor di bagian depan saja. Selain itu, ada juga pemasangan plat nomor yang tidak tepat sasaran. Bahkan tak jarang plat nomor tersebut tertutupi oleh plester atau lakban. Terkadang plat nomor dilapisi dengan bahan-bahan lain hingga sulit untuk dibaca. Kadang-kadang plat nomornya dicoret-coret ataupun ditutup dengan kaca tipis seperti mika agar tidak terlihat," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan suatu pelanggaran.
Peraturan mengenai penempatan plat nomor untuk sepeda motor serta mobil, tertulis di Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut kebijakannya, plat nomor harus mencantumkan kode daerah, nomor pendaftaran, dan periode berlaku, sementara itu juga perlu mematuhi ketentuan spesifik yang telah ditetapkan.
Aturan spesifik mengenai pemasangan plat nomor kendaraan terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012.
Menurut aturan tersebut, kendaraan wajib dilengkapi dengan sistem pencahayaan yang memungkinkan plat nomornya dapat terbaca hingga jarak minimal 50 meter dari bagian belakang kendaraan.
Lampu yang dimaksud memiliki warna putih agar tidak mengganggu pengemudi lainnya. Selanjutnya dalam Pasal 58 ayat 10 dinyatakan pula bahwa posisi pemasangan plat nomor harus di bagian depan dan belakang kendaraan sesuai dengan yang telah tersedia.
Selanjutnya, Pasal 280 dari Undang-Undang No. 22 tahun 2009 menyatakan bahwa siapa pun yang membawa kendaraan bermotor di jalanan tanpa memiliki Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang telah ditentukan oleh Polri dapat dihukum penjara hingga maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.
Posting Komentar